BANTEN — Memperingati Hari Nelayan Nasional 2026, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menyampaikan pernyataan sikap terkait maraknya praktik yang mereka sebut sebagai perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten. FKPN menilai situasi tersebut berdampak pada nelayan dan petani setempat, serta menyangkut kedaulatan negara yang dinilai dipertaruhkan demi kepentingan korporasi, Senin (6/4/2026).
Dalam siaran persnya, FKPN menyoroti sejumlah hal yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan hukum dan lingkungan. Salah satunya adalah kasus “pemagaran laut” di wilayah Tangerang dan Serang. FKPN mengecam keberadaan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang disebut melintasi delapan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang.
FKPN menyatakan praktik tersebut merupakan penguasaan ruang publik secara ilegal yang, menurut mereka, masih berlangsung meski sebagian sudah dinyatakan melanggar hukum. Mereka juga menyebut sisa pagar yang masih ada merusak peralatan tangkap dan menghambat akses nelayan untuk mencari nafkah. Selain itu, FKPN menyoroti belum dieksekusinya denda administratif sebesar Rp48 miliar terhadap pihak yang mereka sebut sebagai aktor intelektual di balik proyek tersebut.
FKPN juga menyinggung persoalan perampasan pesisir dan dampak ekologis yang ditimbulkannya. Mereka menyebut adanya pemaksaan penjualan tanah dengan harga murah, pengurugan sejumlah sungai—yakni Sungai Muara, Apuran, dan Tahang—serta penimbunan rawa-rawa yang dinilai merusak sistem ekologi. FKPN menyatakan dampaknya antara lain meningkatnya frekuensi banjir serta hilangnya mata pencaharian petani dan petambak seiring perubahan fungsi lahan menjadi industri properti.
Selain itu, FKPN menuding terjadi pelanggaran di kawasan hutan lindung dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menyatakan meski status PSN di beberapa titik telah dicabut, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan masih terus berjalan tanpa tindakan tegas dari Satgas PKH.
Secara khusus, FKPN menuntut audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2 tanpa pengecualian. Mereka meminta audit mencakup aspek perizinan dan tata ruang, dampak lingkungan dan kehutanan, serta potensi tindak pidana korporasi.
Dalam pernyataan tertulisnya, FKPN menegaskan peringatan Hari Nelayan tidak seharusnya menjadi seremoni semata. “Hari Nelayan bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa laut, pesisir, dan hutan adalah milik rakyat, bukan komoditas yang bisa dikuasai segelintir pihak,” tulis FKPN.
FKPN mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh proyek yang melanggar hukum, mencabut izin yang dinilai cacat hukum atau diperoleh secara tidak sah, memulihkan hak-hak masyarakat yang disebut telah dirampas, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. “Negara harus memilih: berpihak pada rakyat, atau tenggelam bersama penjajah!” tutup pernyataan tersebut.

