Perpres 4/2026 Kunci Lahan Sawah, Kabupaten Tangerang di Persimpangan Investasi dan Regulasi

Perpres 4/2026 Kunci Lahan Sawah, Kabupaten Tangerang di Persimpangan Investasi dan Regulasi

Kabupaten Tangerang kembali menghadapi persoalan tata ruang yang menempatkannya dalam situasi serba sulit. Di satu sisi, dorongan pertumbuhan dan investasi terus menguat. Di sisi lain, hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 disebut membuat lahan sawah semakin “terkunci” oleh ketentuan regulasi.

Kondisi ini memunculkan ironi dalam pengelolaan ruang: kebutuhan pengembangan wilayah dan aktivitas ekonomi berhadapan langsung dengan aturan yang membatasi perubahan fungsi lahan sawah. Situasi tersebut membuat pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat berada dalam tarik-menarik kepentingan yang kian nyata.

Dalam konteks Kabupaten Tangerang, ketegangan ini tidak lagi bisa ditutupi dengan narasi pertumbuhan semata. Perdebatan mengenai arah pembangunan, kepastian regulasi, serta perlindungan lahan pertanian menjadi isu yang semakin menonjol, seiring meningkatnya tekanan terhadap ruang dan kebutuhan investasi.

Perpres 4/2026 dipandang sebagai salah satu faktor kunci yang memperketat ruang gerak perubahan pemanfaatan lahan sawah. Di tengah dinamika tersebut, Kabupaten Tangerang berada pada persimpangan antara menjaga lahan pertanian sesuai aturan dan merespons kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.