Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Barat kembali menjadi sorotan setelah belum ada pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Lombok Barat.
Ketua Pansus RTRW DPRD Lombok Barat, Fauzi, menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang integrasi tata ruang nasional mengubah peta jalan penyusunan aturan tata ruang di daerah. Menurutnya, karena posisi Perpres berada di atas peraturan daerah, pemerintah daerah perlu menyesuaikan substansi RTRW agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di kemudian hari.
“Karena Perpres itu di atas Perda,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
Fauzi menerangkan, Perpres 4/2026 memuat mandat pengamanan ketahanan pangan nasional melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta mempertahankan kuota minimal 87 persen LSD dari total Luas Baku Sawah (LBS) di wilayah masing-masing. Ketentuan ini disebut menjadi parameter utama yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam draf tata ruangnya.
Ia menilai regulasi baru itu berpotensi membuat prosedur penetapan tata ruang lebih efisien. Jika sebelumnya penetapan tata ruang harus melewati rantai birokrasi dari Perda hingga Peraturan Bupati, kini mekanismenya dinilai lebih ringkas dan terukur.
“Pemda bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai LBS begitu kewajiban 87 persen itu terpenuhi,” ujar Fauzi.
Dengan adanya efisiensi tersebut, Fauzi memprediksi pembahasan di tingkat legislatif dapat berjalan lebih cepat karena Perda RTRW Lombok Barat cukup menyesuaikan poin-poin yang telah ditetapkan dalam SK yang selaras dengan instruksi pemerintah pusat. Namun, ia juga menyebut perubahan ini berdampak pada struktur kerja di DPRD, karena sebagian materi krusial telah diatur secara eksplisit oleh pemerintah pusat.
Dalam konteks itu, keberlanjutan Pansus RTRW disebut berada dalam tahap evaluasi. Fauzi menyampaikan kemungkinan Pansus dinonaktifkan karena tugas substansinya dinilai telah banyak terakomodasi oleh Perpres 4/2026. Meski demikian, ia menegaskan keputusan resmi terkait pencabutan SK Pansus merupakan kewenangan pimpinan DPRD.
“Pansus RTRW yang ada saat ini bisa saja dinonaktifkan karena tugasnya secara substansi telah diambil alih atau diselesaikan oleh aturan dalam Perpres 4/2026. Namun, untuk keputusan resmi mengenai pencabutan SK Pansus, itu sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan pimpinan,” tegasnya.
Fauzi juga menyatakan Lombok Barat mengklaim telah siap secara administratif untuk menindaklanjuti Perpres tersebut. Ia menyebut daerah sudah berkomitmen memenuhi ambang batas 87 persen LSD sebelum regulasi pusat itu diterbitkan, sehingga ia optimistis transisi regulasi dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi berarti.
Meski fokus pada ketentuan LSD, Fauzi menegaskan penyusunan draf final RTRW tetap akan memuat kebutuhan ruang untuk sektor lain, seperti pendidikan, permukiman, pariwisata, dan kawasan industri. Menurutnya, hal itu diperlukan agar perencanaan wilayah tetap sinkron dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pembahasan mengenai sektor-sektor lain seperti pendidikan dan pariwisata akan tetap kita muat dalam Perda RTRW mendatang. Tujuannya jelas, agar seluruh perencanaan wilayah kita tetap sinkron dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional,” pungkasnya.

