Pertina Gugat Menpora di PN Jakpus, Minta Transparansi Legalitas Perbati

Pertina Gugat Menpora di PN Jakpus, Minta Transparansi Legalitas Perbati

Fenomena “dua matahari” dalam organisasi tinju amatir Indonesia memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk menuntut transparansi terkait legalitas organisasi Perbati.

Sidang perkara bernomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar pada Rabu (29/4/2026) diwarnai ketidakhadiran pihak Menpora sebagai tergugat. Hingga persidangan dimulai, tidak terlihat perwakilan hukum maupun keterangan sah mengenai alasan absennya pihak kementerian.

Selain itu, sidang juga dihadapkan pada persoalan teknis pemanggilan Ketua Umum Perbati. Surat panggilan dilaporkan tidak tersampaikan karena adanya indikasi ketidaksesuaian alamat kantor (domisili) dengan data yang tersedia. Pihak penggugat menilai kondisi tersebut menjadi hambatan administratif yang signifikan.

“Data yang kami miliki terkait pengurus tersebut seharusnya sangat akurat. Jika alamat korespondensi saja mengalami kendala pemanggilan, publik tentu berhak mempertanyakan tingkat transparansi administrasinya,” kata Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, di area pengadilan.

Menurut Semuel, pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia juga menyampaikan harapan agar semua pihak bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Kami mengharapkan sikap kooperatif dari semua pihak. Pertina tetap berkomitmen pada koridor hukum. Apa pun hasil akhir dari persidangan ini adalah keputusan konstitusional yang wajib kita hormati bersama,” ujarnya.