Polemik kepengurusan tinju amatir Indonesia berlanjut ke ranah hukum. Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan meminta transparansi terkait legalitas organisasi Persatuan Baru Tinju Indonesia (Perbati) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam persidangan, pihak Menpora selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang dinilai sah. Selain itu, proses pemanggilan terhadap Ketua Umum Perbati disebut terkendala karena surat panggilan tidak tersampaikan, diduga akibat ketidaksesuaian alamat domisili kantor.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menilai kendala korespondensi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait administrasi organisasi. “Jika alamat korespondensi saja terkendala, publik tentu berhak mempertanyakan transparansi administrasinya,” ujarnya.
Gugatan ini dipelopori Pertina NTT dan disebut mendapat dukungan penuh dari Pengurus Pusat (PP) Pertina. Pertina menyatakan tim hukumnya tengah mendalami temuan yang mereka anggap serius, termasuk indikasi ketidakwajaran pada data akta notaris yang dinilai janggal, dengan kemungkinan tindak lanjut berdasarkan Pasal 391 KUHP.
Pertina juga mengingatkan adanya risiko hukum terkait akuntabilitas dana hibah apabila negara menyalurkan anggaran kepada entitas yang legalitasnya masih diuji. Mereka menyinggung potensi pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila hal tersebut terjadi.
Di sisi lain, Pertina menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta NOC Indonesia yang telah memberikan mandat kepada Perbati untuk persiapan Asian Games XX 2026 di Nagoya, sementara status hukum organisasi itu disebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Situasi ini turut diperumit oleh adanya laporan dugaan tekanan terhadap atlet asal NTT yang mengikuti Pemusatan Latihan Nasional, terkait kewajiban penggunaan atribut organisasi tertentu.
Dalam pengawalan persidangan, sejumlah tokoh tinju nasional hadir, termasuk jajaran pengurus yang disebut berada di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., bersama pengurus lain seperti Shelly Selowati dan Simon Nanulaita.
Dr. Semuel menegaskan langkah hukum ini, menurut pihaknya, bukan sekadar perebutan kepemimpinan organisasi. Ia menyebut gugatan diajukan sebagai upaya menjaga integritas tinju Indonesia, sembari menekankan prinsip Actori Incumbit Probatio bahwa pihak yang mendalilkan harus membuktikan. Pertina menyatakan siap membuka alat bukti pada sidang berikutnya untuk mendorong kepastian hukum di tinju amatir Indonesia.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kami siap membuka seluruh alat bukti pada persidangan berikutnya demi kepastian hukum tinju amatir Indonesia,” kata Dr. Semuel.

