Polemik perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangkalan memicu protes warga. Sejumlah warga mempertanyakan perubahan data pajak yang dinilai terjadi secara sepihak.
Dalam perkembangan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan didesak untuk membuka dokumen dasar yang menjadi rujukan perubahan data SPPT PBB. Warga menilai proses perubahan belum disertai penjelasan yang memadai, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi.
Permintaan keterbukaan dokumen itu muncul seiring kekhawatiran warga terhadap dasar penetapan perubahan data pajak. Polemik ini juga menyoroti pentingnya mekanisme yang jelas dan dapat diakses publik agar perubahan data tidak menimbulkan kebingungan maupun kecurigaan.

