Perundingan Bipartit PT Pincuran Sinanjung Mas dan Serikat Pekerja Belum Capai Kesepakatan soal Struktur Upah dan PKWT

Perundingan Bipartit PT Pincuran Sinanjung Mas dan Serikat Pekerja Belum Capai Kesepakatan soal Struktur Upah dan PKWT

Tuban — Pertemuan bipartit antara manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas (PT PSM) dan Serikat Pekerja PUK SPAI FSPMI PT PSM Subcont PT SBI pada 21 April 2026 berakhir tanpa kesepakatan. Dua isu utama yang dibahas dalam perundingan tersebut adalah struktur dan skala upah serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam pertemuan itu, manajemen menyampaikan bahwa sistem pengupahan yang berjalan saat ini dinilai telah sesuai ketentuan struktur dan skala upah. Perusahaan juga menegaskan kebijakan pengupahan tahun 2025 merupakan keputusan final yang akan diterapkan pada PKWT 2026.

Manajemen pusat PT Pincuran Sinanjung Mas menyatakan akan membahas kembali struktur dan skala upah, dengan hasil yang dijanjikan akan disampaikan paling lambat pada pekan berikutnya.

Namun, serikat pekerja menyatakan keberatan. Ketua PUK SPAI FSPMI PT PSM Subcont PT SBI, Matnur, menilai perusahaan belum pernah menyampaikan dokumen struktur dan skala upah secara terbuka kepada pekerja.

“Struktur dan skala upah itu bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan transparansi. Sampai hari ini, kami tidak pernah menerima dokumen resmi terkait hal tersebut,” ujar Matnur.

Serikat pekerja juga menyoroti bahwa dokumen struktur dan skala upah disebut belum pernah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Mereka merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 48 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang memuat kewajiban perusahaan untuk menyusun, menerapkan, memberitahukan kepada pekerja, serta mencatatkan struktur dan skala upah kepada Disnaker.

Selain persoalan pengupahan, pembahasan terkait PKWT juga belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan masih terjadi, terutama mengenai dasar penerapan struktur dan skala upah. Serikat pekerja menilai praktik PKWT yang tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan pekerja dan menimbulkan ketidakpastian kerja, sehingga diperlukan kejelasan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Karena belum tercapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat melanjutkan proses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja dan mendorong hubungan industrial yang adil serta transparan. Mereka juga mendesak manajemen menunjukkan itikad baik dengan membuka dokumen struktur dan skala upah secara menyeluruh kepada pekerja serta memastikan pencatatannya ke instansi terkait.

Serikat pekerja menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Mereka juga berharap proses lanjutan penyelesaian perselisihan dapat berjalan objektif dengan melibatkan pihak berwenang, sehingga menghasilkan keputusan yang sesuai ketentuan hukum.

Di internal organisasi, serikat pekerja mengimbau anggota tetap menjaga kondusivitas di lingkungan kerja dan menempuh perjuangan secara tertib serta sesuai mekanisme hukum, meski draf kontrak kerja disebut belum ditandatangani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak manajemen terkait tindak lanjut hasil perundingan tersebut.