Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono (Piyu) menyampaikan sejumlah kritik dan usulan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dalam forum uji publik yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Senin (4/5/2026). Dalam forum daring tersebut, Piyu hadir bersama musisi Bemby Noor.
Uji publik membahas pembaruan hukum hak cipta, termasuk pengaturan karya berbasis kecerdasan artifisial, penguatan hak moral dan ekonomi pencipta, tanggung jawab platform digital, serta reformasi tata kelola royalti agar lebih transparan dan berkeadilan. Sekitar 900 peserta dari berbagai kalangan—akademisi, asosiasi, dan pelaku industri kreatif—mengikuti diskusi ini.
Usai acara, Piyu menegaskan keterlibatan AKSI dalam pembahasan revisi regulasi hak cipta bukan sekadar formalitas. Ia menyebut AKSI ingin memastikan rancangan aturan yang dibahas benar-benar memberikan perlindungan bagi pencipta.
“Ini adalah bagian dari konsistensi kami sejak dulu terlibat dalam perumusan undang-undang hak cipta. Sekarang masuk tahap uji publik, dan kami ingin memastikan hasil akhirnya benar-benar melindungi pencipta,” kata Piyu.
Tujuh poin masukan AKSI
Piyu menyampaikan bahwa AKSI telah menelaah draf RUU dan menemukan sejumlah celah yang dinilai perlu diperbaiki. Ia menyebut AKSI mengajukan tujuh poin penting sebagai masukan.
Salah satu sorotan adalah usulan penghapusan istilah “penggunaan wajar” dari pasal definisi. Menurut Piyu, istilah tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan karya tanpa izin yang jelas.
AKSI juga menyoroti pengaturan hak ekonomi, terutama terkait pemisahan antara hak mekanikal dan hak pengumuman. Piyu menilai selama ini terjadi kerancuan dalam pengelolaan, termasuk menyangkut synchronization rights yang menurutnya tidak seharusnya berada dalam ranah pengelolaan lembaga manajemen kolektif.
“Harus jelas mana hak mekanikal, mana hak pengumuman. Jangan sampai tumpang tindih dan merugikan pencipta,” ujar Piyu.
Izin dinilai lebih utama daripada royalti
Dalam pandangannya, isu paling mendasar adalah penghormatan terhadap hak moral pencipta melalui mekanisme izin. Piyu mengkritik narasi yang berkembang bahwa karya dapat digunakan selama royalti dibayarkan.
“Ini yang harus diluruskan. Yang utama itu izin, bukan uangnya. Jangan sampai ada anggapan ‘pakai dulu, bayar belakangan’. Itu melanggar hak moral,” katanya.
Bemby Noor mencontohkan bahwa pencipta memiliki hak penuh untuk menolak penggunaan karyanya, termasuk ketika ada tawaran bayaran. Piyu menegaskan hak moral tidak bisa dinegosiasikan hanya dengan kompensasi finansial.
Menurut Piyu, penggunaan karya dalam skala kecil seperti kegiatan non-komersial masih mungkin ditoleransi. Namun, untuk penggunaan komersial besar seperti konser atau acara berbayar, ia menilai izin wajib menjadi syarat utama sebelum pembahasan royalti.
Sorotan pada rencana dana abadi royalti
Piyu juga menyinggung rencana pembentukan dana abadi royalti. Ia menyatakan keberatan apabila skema tersebut justru menghambat distribusi hak pencipta.
Ia menekankan perlunya tata kelola royalti yang transparan dengan prinsip “follow the money”, sehingga aliran dana dari pengguna hingga ke pencipta dapat dipantau.
“Kalau royalti dikumpulkan lalu dijadikan dana abadi tanpa kejelasan distribusi, itu tidak adil bagi pencipta,” ujarnya.
Usulan direct license dan op-out
AKSI mendorong agar RUU memuat mekanisme direct license atau lisensi langsung sebagai opsi bagi pencipta. Skema ini memungkinkan pencipta mengelola sendiri lisensi karyanya apabila merasa tidak memperoleh hak yang layak dari lembaga pengelola atau menilai laporan penggunaan karya tidak transparan.
Piyu mencontohkan situasi ketika pencipta juga berperan sebagai performer atau bahkan penyelenggara konser. Dalam kondisi tersebut, ia menilai tidak logis apabila pencipta harus membayar royalti kepada lembaga, lalu menunggu distribusi kembali kepada dirinya sendiri.
“Di luar negeri sudah ada mekanisme op-out. Kita ingin itu juga ada di Indonesia,” kata Piyu.
Kritik terhadap praktik LMKN
Piyu turut mengkritik praktik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), khususnya terkait penerbitan sertifikat lisensi yang disebut kerap muncul setelah acara berlangsung. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dasar lisensi yang seharusnya berupa izin tertulis sebelum penggunaan karya dilakukan.
“Lisensi itu perjanjian, harus ada sebelum acara. Bukan setelah konser selesai baru keluar sertifikat,” tegasnya.
Ia menilai pembenahan perlu ditegaskan dalam RUU agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak merugikan pencipta.
Menolak penghapusan sanksi pidana
Di sisi penegakan hukum, Piyu menyatakan penolakan terhadap rencana penghapusan sanksi pidana dalam RUU Hak Cipta. Ia menilai tanpa ancaman pidana, pelanggaran akan semakin marak karena tidak ada efek jera.
“Kalau tidak ada pidana, pelanggaran akan terus terjadi. Pencipta akan semakin dirugikan,” ujarnya.
Menurut Piyu, perlindungan hukum perlu mencakup mekanisme penindakan tegas terhadap pelanggaran, baik oleh individu maupun korporasi seperti hotel, restoran, hingga penyelenggara acara.
RUU masih rancangan, diminta masukan luas
Menutup pernyataannya, Piyu mengingatkan bahwa RUU Hak Cipta masih dalam tahap rancangan dan belum menjadi undang-undang. Karena itu, ia mendorong para pemangku kepentingan untuk aktif memberi masukan agar aturan yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dalam praktik serta mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital, termasuk perkembangan kecerdasan artifisial.
“Ini belum final. Justru sekarang saatnya semua pihak bersuara agar hasilnya benar-benar berpihak kepada pencipta,” pungkasnya.

