PKKPR Non Berusaha Beirafu, Upaya Penataan Ruang di Belu

PKKPR Non Berusaha Beirafu, Upaya Penataan Ruang di Belu

Atambua — Pemerintah di Kabupaten Belu menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha untuk wilayah Beirafu sebagai bagian dari upaya penataan ruang.

PKKPR Non Berusaha merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang tidak berorientasi usaha. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Belu, khususnya di kawasan Beirafu.