PLN UIP Nusra dan BPN Kota Bima Lakukan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk PLTU Bima FTP1

PLN UIP Nusra dan BPN Kota Bima Lakukan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk PLTU Bima FTP1

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai bagian dari tahapan penilaian kelayakan rencana pemanfaatan ruang untuk pembangunan PLTU Bima FTP1 berkapasitas 2x10 MW di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam rangka proses tersebut, survei lokasi atas permohonan penerbitan PTP telah dilakukan pada Kamis, 24 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang bertujuan mengidentifikasi hak atas tanah, memberikan penilaian objektif terhadap rencana pembangunan, serta memastikan pemanfaatan ruang tidak mengganggu fungsi lahan lain, termasuk kawasan pertanian dan kawasan yang dilindungi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, menyatakan PTP menjadi tahapan penting dalam mendukung penerbitan KKPR. Menurutnya, instansi teknis berperan mendukung penerbitan KKPR melalui penerbitan PTP yang diajukan pemohon, dalam hal ini PLN. Ia menambahkan, survei lokasi dan analisis data dilakukan untuk memastikan rencana kegiatan yang diajukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

General Manager PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, mengatakan pelaksanaan PTP merupakan bagian dari komitmen PLN agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Ia menyebut PTP menjadi langkah penting untuk memastikan rencana pembangunan PLTU Bima FTP1 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata ruang, dengan proses perencanaan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Rizki juga menekankan pemeriksaan lapangan sebagai bagian penting dalam penerbitan PTP untuk memastikan kesesuaian lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah. Melalui verifikasi di lapangan, PLN memastikan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan pembangkit sejalan dengan perencanaan tata ruang wilayah Kota Bima.

Lebih lanjut, Rizki menyampaikan penguatan aspek legal dan tata ruang menjadi fondasi dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ia menilai, kepastian kesesuaian tata ruang sejak tahap awal dapat meminimalkan potensi hambatan di lapangan, sekaligus mendukung keandalan sistem kelistrikan serta pembangunan infrastruktur di wilayah Bima dan sekitarnya.

Melalui tahapan PTP ini, PLN UIP Nusra menyatakan terus memastikan rencana pembangunan tidak hanya memenuhi kebutuhan infrastruktur kelistrikan, tetapi juga selaras dengan kebijakan tata ruang serta prinsip pembangunan berkelanjutan.