PLN UIP Nusra Jalankan PTP untuk Pastikan Kesesuaian Tata Ruang PLTU Bima FTP1

PLN UIP Nusra Jalankan PTP untuk Pastikan Kesesuaian Tata Ruang PLTU Bima FTP1

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mempercepat tahapan pembangunan PLTU Bima FTP1 berkapasitas 2x10 MW dengan memastikan kesesuaian tata ruang melalui proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan survei lokasi pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan rencana pembangunan tidak bertentangan dengan fungsi lahan lain, termasuk kawasan pertanian dan kawasan lindung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, menyatakan PTP menjadi tahapan penting dalam mendukung penerbitan KKPR. Melalui proses ini, instansi teknis melakukan identifikasi hak atas tanah serta menganalisis kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan tata ruang.

“Pelaksanaan survei lokasi dan analisis data dilakukan untuk memastikan rencana kegiatan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.

General Manager PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, mengatakan pelaksanaan PTP merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjalankan tata kelola pembangunan yang baik dan sesuai regulasi. Menurut dia, verifikasi lapangan menjadi langkah kunci untuk memastikan lokasi pembangunan pembangkit sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Bima.

“Melalui proses ini, kami memastikan lokasi pembangunan pembangkit telah sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah,” katanya.

Rizki menambahkan, penguatan aspek legal dan tata ruang sejak tahap awal diperlukan untuk meminimalkan potensi hambatan di lapangan. Ia juga menyebut langkah ini mendukung keandalan sistem kelistrikan serta percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Bima dan sekitarnya.

Melalui proses PTP dalam rangka KKPR, PLN berharap pembangunan PLTU Bima FTP1 tidak hanya memenuhi kebutuhan listrik, tetapi juga selaras dengan kebijakan tata ruang daerah.