Bogor—Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melalui Humas, Taufik, menyampaikan klarifikasi resmi terkait proses seleksi mediator non hakim (MNH) tahun 2026 yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Taufik menjelaskan, seleksi MNH 2026 mengacu pada Surat Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 81/KPN.W11-U20/SK.HK2.4/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Mediator Non Hakim pada PN Cibinong Tahun 2026.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat menjadi mediator non hakim menjadi salah satu alasan seleksi dilakukan secara ketat. Ia menyebut jumlah pendaftar mencapai lebih dari 50 orang, sementara kapasitas ruang kerja mediator non hakim di PN Cibinong terbatas.
Selain keterbatasan fasilitas, Taufik menyampaikan bahwa seleksi ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip good and clean governance serta mendukung tujuan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa secara adil, murah, langgeng, dan memuaskan para pihak.
Ia menambahkan, volume perkara yang ada saat ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah calon mediator yang mendaftar. Karena itu, PN Cibinong menilai perlu ada proses seleksi yang benar-benar mampu menyaring kandidat terbaik.
Terkait pelaksanaan seleksi ulang dan ujian kompetensi, Taufik menyebut langkah tersebut sebagai strategi untuk menjaring mediator non hakim yang berkualitas. Upaya ini, kata dia, juga ditujukan agar PN Cibinong dapat mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi, termasuk capaian peringkat ketiga dalam pelaksanaan mediasi pada kategori pengadilan negeri.
PN Cibinong menegaskan seluruh mekanisme seleksi dan ujian kompetensi dilakukan untuk mendapatkan mediator non hakim yang profesional dan berintegritas.

