Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penanganan dilakukan melalui dua jalur, yakni penegakan hukum pidana serta penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. menyampaikan bahwa pada Jumat (20/2/2026) pukul 15.00 WIT, Polres Tual menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku yang disebut sebagai oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Polda Maluku juga memastikan adanya proses penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar. Jika dalam pemeriksaan etik terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan institusinya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.
Untuk pengawasan internal, Kapolda Maluku memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Dansat Brimob Polda Maluku juga bertolak ke Kota Tual pada hari yang sama guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel.
Menurut Kabid Humas, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polda Maluku agar proses penanganan berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Polda Maluku menyatakan perkara akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Dalam pernyataannya, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, serta menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Kapolda.
Polda Maluku mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

