Polda Maluku PTDH Oknum Brimob Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di Tual

Polda Maluku PTDH Oknum Brimob Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di Tual

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, sanksi itu diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Rositah di Ambon, Selasa.

Sidang KEPP berlangsung selama 14 jam, dimulai Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari, 24 Februari. Dalam persidangan tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Putusan dibacakan Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan yang juga menjabat Kabid Propam Polda Maluku, pada Selasa pukul 03.30 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Dalam persidangan, sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Sidang juga menghadirkan pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Proses persidangan turut mendapatkan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut mengatur anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan putusan sidang KEPP diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara. Ia juga menyebut Kapolri memberi atensi agar penindakan dilakukan tegas, proses dituntaskan, serta penanganan perkara berjalan transparan.

Kapolda menegaskan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Ia juga mengingatkan personel untuk berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polda Maluku menyatakan terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Untuk proses pidana terhadap tersangka, kepolisian memastikan penanganannya akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.