Polda NTB Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Penanganan Perkara Korupsi

Polda NTB Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Penanganan Perkara Korupsi

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmen dan transparansi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi pembahasan utama dalam Dialog Pagi program SANKSI (Siaran Anti Narkoba, Korupsi, dan Judi) yang disiarkan langsung dari Studio Programa I RRI Mataram, Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00–11.00 WITA.

Dialog tersebut menghadirkan Ps. Panit Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Ipda Eko Hodzim, SH. Ia menjelaskan Subdit 3 Direskrimsus memiliki fokus utama pada penanganan tindak pidana korupsi di wilayah NTB.

Eko menyampaikan, komitmen Polda NTB sejalan dengan kebijakan Polri secara nasional untuk mewujudkan institusi yang Presisi, yakni profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam penegakan hukum.

Ia juga menyoroti perubahan paradigma penanganan perkara korupsi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026. Menurutnya, ketentuan pada Pasal 603 hingga 606 mengatur kembali delik korupsi sebagai bagian dari kodifikasi hukum pidana nasional.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian efek jera, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan kondisi seperti semula,” ujarnya dalam sesi pembuka dialog. Ia menambahkan, aparat penegak hukum di Polda NTB terus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut agar implementasinya berjalan optimal.

Dari sisi transparansi, Eko mengatakan Polda NTB membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan dapat disampaikan langsung ke Mapolda NTB maupun melalui layanan daring.

Selain itu, penyidik disebut secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. “Setiap perkembangan penanganan perkara kami informasikan kepada pelapor. Ini bagian dari komitmen transparansi kami,” kata Eko.

Untuk mendukung keterbukaan, penyidik Polda NTB juga memanfaatkan aplikasi internal yang memungkinkan pimpinan memantau perkembangan penanganan kasus secara real time. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat diawasi secara menyeluruh.

Melalui berbagai upaya tersebut, Polda NTB berharap dapat memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di daerah.