KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani informasi dan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara transparan. Polda NTT menyatakan langkah penegakan hukum dilakukan untuk menjaga hak masyarakat atas distribusi BBM subsidi.
Kasus ini bermula dari kegiatan personel di lapangan pada Kamis (16/04/2026) saat pengamanan distribusi energi di ruas Jalan Ruteng–Labuan Bajo. Petugas menghentikan satu unit dump truck yang kedapatan membawa 2.955 liter BBM jenis Solar subsidi tanpa dokumen resmi. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang warga berinisial SDR. A sebagai terduga pelaku utama beserta barang bukti.
Polda NTT juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara tersebut. Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT telah menurunkan tim Subdit Paminal ke Polres Manggarai Timur pada Rabu (22/04) untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Henry, Kapolres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua anggota, yakni Aipda DGL dan Bripda HFI, dari jabatan fungsional mereka guna mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan mendalam.
“Penonaktifan dan pemeriksaan internal ini adalah janji kami kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran di dalam rumah kami sendiri. Proses ini kami lakukan dengan tegas namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Henry.
Polda NTT menyebut dugaan keterlibatan oknum anggota polisi masih dalam penyelidikan Propam. Institusi tersebut memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan sesuai arahan pimpinan, serta menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung proses yang berjalan, seraya menegaskan komitmen untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran bagi warga Nusa Tenggara Timur.

