Polemik royalti musik kembali mencuat di ruang publik. Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, AKSI, ARDI, PAPPRI, RAI, KCI, dan lainnya menyuarakan keberatan atas pembagian royalti yang mereka nilai tidak adil dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028. Nada protes yang disampaikan bahkan mengarah pada tuntutan pembubaran LMKN.
Di tengah perdebatan itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah keberatan tersebut murni soal keadilan pembagian, atau terkait perubahan tata kelola yang dinilai tidak lagi menguntungkan sebagian pihak.
Dalam beberapa waktu sebelumnya, tata kelola royalti musik di Indonesia disebut kerap berjalan dalam ruang yang longgar. LMK memiliki keleluasaan besar dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak selalu seragam. Di kalangan pelaku industri juga beredar dugaan dan cerita bahwa pembagian royalti tidak sepenuhnya berpihak pada pemegang hak cipta, yakni para pencipta lagu dan musisi.
Perubahan kemudian berlangsung ketika negara, melalui Kementerian Hukum RI, memberi mandat kepada LMKN periode saat ini untuk membenahi tata kelola royalti. Sejumlah langkah disebut mulai diterapkan: kewenangan LMK dalam pengumpulan royalti dipangkas, proses distribusi diperketat, dan data distribusi harus jelas, terverifikasi, serta disepakati bersama. Prinsip yang ditekankan adalah setiap dana yang disalurkan harus dapat dipertanggungjawabkan.
LMKN disebut mengambil jalur yang tidak selalu populer, yakni menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat. Data dari LMK diverifikasi, angka diuji, dan setiap distribusi disertai berita acara yang ditandatangani bersama oleh LMKN dan LMK. Model ini dinilai mengurangi ruang abu-abu dan menggeser praktik dari sekadar berbasis kepercayaan menjadi berbasis bukti.
Di sisi lain, pendekatan tersebut juga memunculkan resistensi. Transparansi yang lebih ketat disebut dapat mengubah besaran penerimaan pihak tertentu, bahkan berpotensi lebih kecil dari ekspektasi sebelumnya. Dari titik ini, konflik kepentingan dinilai menguat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap LMKN.
Gagasan untuk membubarkan LMKN dipandang sebagai langkah yang berisiko mengembalikan tata kelola royalti ke pola lama yang dinilai minim kontrol dan kurang transparan. Dalam konteks industri musik, tata kelola royalti diposisikan bukan semata urusan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan. Kepercayaan, sebagaimana ditekankan dalam perdebatan ini, dianggap lahir dari sistem yang dapat diuji, bukan dari sistem yang longgar.
Publik pun dihadapkan pada dua narasi: mempertahankan sistem yang lebih tertib meski lebih ketat, atau kembali pada pola sebelumnya yang lebih longgar namun menyisakan banyak pertanyaan. Dalam situasi ini, sorotan diarahkan pada kesiapan setiap pihak untuk membuka dan menguji data.
Dalam tata kelola yang menyangkut dana, hak cipta, dan kepentingan banyak pihak, klaim dan suara keras dinilai tidak cukup tanpa data yang dapat diverifikasi. Kesiapan diuji data—yang berarti kesiapan diaudit, diperiksa, dan ditelusuri hingga detail terkecil—dipandang sebagai elemen penting untuk memastikan integritas pengelolaan royalti: siapa mengumpulkan berapa, didistribusikan kepada siapa, dan berdasarkan dasar perhitungan apa.

