Polres Lombok Tengah menegaskan komitmen transparansi dalam penegakan hukum saat menangani kasus dugaan penyebaran konten tidak senonoh di media sosial. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, L. Brata Kusnadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban berinisial RSS terkait dugaan penyebaran foto pribadi tanpa izin.
Ia menyampaikan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar setiap proses berjalan akuntabel.
Berdasarkan informasi awal, kasus diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku berinisial DADS, yang kemudian berujung pada penyebaran konten ke salah satu platform media sosial.
Kepolisian menyatakan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara hati-hati untuk mengungkap fakta secara utuh. Jika terbukti, pelaku berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.
Brata menambahkan, melalui komitmen transparansi tersebut, kepolisian berharap kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan siber di wilayah Lombok Tengah. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 28 April 2026.
Selain itu, Polres Lombok Tengah mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Penyalahgunaan teknologi yang merugikan orang lain, termasuk menyebarkan konten pribadi tanpa izin, disebut sebagai pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

