Polres Majalengka memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Majalengka, Rabu (29/4/2026). Kegiatan yang digelar Satuan Reserse Narkoba itu disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel dan terbuka dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pemusnahan dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka serta Pengadilan Negeri Majalengka. Kehadiran kedua instansi tersebut ditujukan untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Kanit II Sat Narkoba Polres Majalengka, Ipda Aan Cunirwan, yang mewakili Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari tersangka berinisial RH alias Pohang.
Menurut Ipda Aan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka. Ia menyebut prosedur tersebut merupakan kewajiban sesuai Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kegiatan itu, polisi merinci total 21 paket sabu yang diamankan dari tersangka. Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram serta 19 paket sabu lainnya dengan total berat netto 2,79 gram.
Selain barang yang dimusnahkan, kepolisian menyatakan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan sebagai alat pembuktian dalam persidangan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika. Ia menyebut pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.

