Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus terbaru. Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolres Majalengka, Rabu (29/4/2026), dan dihadiri perwakilan instansi penegak hukum terkait.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo yang diwakili Kanit II Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial RH alias Pohang.
Menurut keterangan kepolisian, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka. Proses ini disebut sebagai prosedur wajib sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram serta 19 paket sabu lainnya dengan berat netto 2,79 gram. Sebagian kecil dari total sitaan disisihkan untuk kebutuhan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka. Kehadiran kedua institusi tersebut disebut sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum di Kabupaten Majalengka.
Kepolisian menyatakan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Majalengka secara tuntas dan transparan.

