Polres OKU Selatan Jelaskan Penanganan Temuan Jasad Perempuan di Tepi Sungai Pulau Beringin

Polres OKU Selatan Jelaskan Penanganan Temuan Jasad Perempuan di Tepi Sungai Pulau Beringin

OKU SELATAN — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres OKU Selatan menyampaikan penjelasan resmi terkait penemuan jasad seorang perempuan di Desa Tebat Layang, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada publik.

Kasus bermula saat personel Polsek Pulau Beringin menerima laporan melalui layanan Call Center 110 serta informasi dari Kepala Desa Tebat Layang. Laporan tersebut menyebut adanya penemuan jasad perempuan berinisial T (48) dalam posisi terbaring di tepi sungai, sekitar area kebun milik warga, pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pulau Beringin AKP Gusnadi, S.H., yang memimpin penanganan di lokasi, menyatakan pihaknya segera melakukan langkah kepolisian sesuai prosedur. “Setelah menerima laporan melalui Call Center 110, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan kronologi dan penyebab kematian korban,” ujar AKP Gusnadi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban dilaporkan meninggalkan rumah sejak Sabtu, 25 April 2026. Keluarga bersama warga melakukan pencarian selama dua hari sebelum korban ditemukan oleh saksi yang baru kembali dari kebun.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaos panjang warna hitam dan celana cargo panjang warna hitam. Kepolisian mengamankan barang-barang tersebut sebagai bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal disebut tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun benda mencurigakan di sekitar lokasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Hal itu juga diperkuat keterangan keluarga dan saksi yang turut memandikan jenazah, yang menyatakan tidak ditemukan luka atau tanda kekerasan pada tubuh korban.

AKP Gusnadi menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyebut keluarga korban telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran di lapangan. Menurutnya, penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta respons melalui Call Center 110 menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian darurat atau hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian menyatakan situasi di Desa Tebat Layang saat ini aman dan kondusif, sementara proses penyelidikan tetap berjalan dengan menghormati keputusan keluarga korban dan prosedur hukum yang berlaku.