Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu serta obat-obatan tanpa merek yang mengandung zat psikotropika. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin blender dengan campuran cairan pembersih.
Kepala Sattahti Polresta Palangka Raya, Kompol Erwin Apriadi, yang mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Res Narkoba Polresta Palangka Raya, pihak Kejaksaan Negeri, penasihat hukum tersangka, serta personel internal Polresta Palangka Raya yang terkait dalam penanganan perkara.
Setelah pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan dokumentasi sebagai bagian dari administrasi serta pertanggungjawaban hukum.
Melalui kegiatan ini, Polresta Palangka Raya berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

