Polri: Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum MS Di-PTDH

Polri: Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum MS Di-PTDH

Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Keterangan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam doorstop di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Johnny menegaskan Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS. Ia menyebut penyampaian informasi tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Johnny juga menyampaikan duka cita atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada orang tua serta keluarga besar korban. Ia mengatakan peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolri.

Menurut Johnny, jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan sejumlah langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Polri menyatakan oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Johnny menilai sanksi tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas.

Sementara pada proses pidana, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Polri menyebut berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Johnny menyatakan berkas perkara saat ini berada pada tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan.

Polri juga menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Johnny mengajak masyarakat untuk mengawal proses ini secara objektif serta menyampaikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi.