Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Keterangan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam doorstop di Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Johnny menegaskan Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS. Ia menyebut penyampaian informasi ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Johnny juga menyampaikan duka cita atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T. Ia menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban, serta kepada orang tua dan keluarga besar. Menurutnya, peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolri.
Polri juga menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan sejumlah langkah humanis, termasuk pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.
Terkait proses etik, Johnny menyatakan oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menilai langkah tersebut menunjukkan ketegasan Polri dalam menegakkan aturan internal.
Sementara dalam proses pidana, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Polri menyebut berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Johnny menjelaskan, saat ini berkas perkara berada dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Polri berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke persidangan.
Ia kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Johnny juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta menyampaikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi.

