Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan Maklumat Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan profesional.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, antara lain melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pencalonan jabatan, serta keperluan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam maklumat tersebut, Polri menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan SKCK secara profesional, modern, dan terpercaya. Polri juga menegaskan layanan diberikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dengan proses yang transparan dan tanpa pungutan liar. Apabila tidak menepati janji pelayanan, Polri menyatakan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan penerbitan SKCK, sebagaimana ditegaskan dalam maklumat, dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan administrasi yang jelas dan terbuka, waktu penyelesaian yang terukur, biaya sesuai ketentuan resmi pemerintah, serta prosedur yang mudah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Untuk mempermudah proses, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi Polri sebelum mendatangi kantor pelayanan terdekat.
Polri menyebut biaya penerbitan SKCK mengikuti Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Masyarakat diimbau tidak memberikan biaya di luar ketentuan resmi.
Melalui Maklumat Pelayanan SKCK ini, Polri berharap masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau mengakses kanal informasi resmi Polri.

