Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan Maklumat Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan profesional bagi masyarakat.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, antara lain melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pencalonan jabatan, serta kebutuhan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam maklumat tersebut, Polri menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan SKCK secara profesional, modern, dan terpercaya. Polri juga menegaskan pelayanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), menjamin proses yang transparan dan bebas dari pungutan liar, serta menyatakan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila tidak menepati janji pelayanan.
Maklumat Pelayanan SKCK ini disebut sebagai bentuk kesungguhan Polri dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pelaksanaan pelayanan penerbitan SKCK dilakukan dengan memperhatikan persyaratan administrasi yang jelas dan terbuka, waktu penyelesaian yang terukur, biaya sesuai ketentuan resmi pemerintah, serta prosedur yang mudah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Untuk mempermudah proses, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi Polri sebelum mendatangi kantor pelayanan terdekat.
Terkait biaya, Polri menyebut penerbitan SKCK mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Masyarakat diimbau tidak memberikan biaya di luar ketentuan resmi.
Polri berharap maklumat tersebut dapat mendorong layanan SKCK yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau mengakses kanal informasi resmi Polri.

