Polri Serahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual ke Kejaksaan, Tegaskan Proses Transparan

Polri Serahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual ke Kejaksaan, Tegaskan Proses Transparan

Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri berkomitmen menegakkan hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap terduga pelaku berinisial MS.

Pernyataan itu disampaikan Johnny dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, baik dari sisi penanganan kode etik maupun penyidikan pidana, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Johnny juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara secara objektif. Ia turut menyampaikan duka cita atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T., serta menyatakan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada orang tua serta keluarga besar. Menurutnya, peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolri.

Polri menyebut jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Untuk proses etik, Johnny menyatakan oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan internal.

Sementara untuk proses pidana, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Polri menyatakan berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Johnny menjelaskan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan dan perkara dapat dilimpahkan ke persidangan.

Di akhir keterangannya, Johnny kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga mengajak masyarakat terus mengawal proses secara objektif serta menyampaikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi.