Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip dasar dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Rabu, menanggapi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi SPPG Polri. ICW menyatakan kekhawatiran adanya ketimpangan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Johnny menjelaskan, Yayasan Kemala Bhayangkari berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjadi bagian pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendirian SPPG. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan dan kontribusi Polri untuk menyukseskan program prioritas pemerintah.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip mendasar dalam tata kelola pelaksanaan SPPG oleh Polri melalui YKB (Yayasan Kemala Bhayangkari) tersebut,” kata Johnny.
Terkait surat yang disampaikan ICW kepada KPK, Johnny menyatakan Polri terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Ia merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil dalam pelayanan publik dan bersifat terbuka terhadap saran, masukan, serta kritik konstruktif.
Sebelumnya, pada Selasa (24/2), ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk meminta lembaga antirasuah itu mengawasi SPPG milik Polri. Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia mengatakan permintaan tersebut didasari kekhawatiran adanya ketimpangan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Yassar menyoroti petunjuk teknis BGN yang disebut baru terbit pada Desember, yang menurutnya memberikan sejumlah privilese bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satu yang disorot adalah ketentuan pembatasan jumlah SPPG. “Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini,” ujarnya.
Selain itu, ICW juga menilai KPK perlu mengawasi SPPG Polri dengan mempertimbangkan adanya insentif harian untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi. Yassar menyebut, apabila mengacu pada tahun operasional 2026, terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, ia mengemukakan asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.
“Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta,” kata Yassar.

