Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip dasar dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dijalankan lembaga tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan Yayasan Kemala Bhayangkari berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjadi garis terdepan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendirian SPPG. Menurut dia, langkah tersebut merupakan dukungan dan kontribusi Polri untuk menyukseskan program prioritas pemerintah.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip mendasar dalam tata kelola pelaksanaan SPPG oleh Polri melalui YKB (Yayasan Kemala Bhayangkari) tersebut,” kata Johnny.
Johnny juga menyatakan Polri terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat. Ia merujuk penegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri merupakan institusi sipil dalam pelayanan publik yang bersifat terbuka terhadap saran, masukan, dan kritik konstruktif.
Sebelumnya, pada Selasa (24/2), ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk meminta lembaga antirasuah tersebut mengawasi SPPG milik Polri. Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia menyampaikan permintaan itu didasari kekhawatiran adanya ketimpangan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Yassar menyoroti petunjuk teknis BGN yang disebut baru terbit pada Desember. Ia menyatakan aturan tersebut memberikan sejumlah privilese bagi kepolisian dalam mengelola SPPG, salah satunya terkait pembatasan jumlah unit yang dapat dikelola. Menurutnya, yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, sedangkan kepolisian tidak dibatasi.
“Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini,” ujar Yassar.
Selain itu, Yassar menyebut KPK perlu mengawasi SPPG Polri dengan mempertimbangkan adanya insentif harian untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi. Ia mengatakan, apabila mengacu tahun operasional pada 2026, terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, ia mengemukakan asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.
“Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta,” kata Yassar.

