Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) disebut menjadi salah satu kendala utama dalam proses perizinan usaha di Kabupaten Boven Digoel. Persyaratan ini dinilai semakin menyulitkan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang sedang mengurus izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boven Digoel, Set Manti, mengatakan setiap pelaku usaha kini diwajibkan mengurus PPKPR sebagai bagian dari proses perizinan. Dokumen tersebut bertujuan memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“PPKPR ini pada dasarnya untuk menunjukkan lokasi usaha agar sesuai dengan rencana tata ruang. Namun dalam praktiknya, hal ini justru menjadi kendala bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil,” ujar Set Manti, Senin (27/4/2026).
Menurut Set Manti, kendala utama berada pada sistem aplikasi yang digunakan karena data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Boven Digoel belum sepenuhnya terinput. Akibatnya, banyak wilayah tidak terdeteksi dalam sistem saat pelaku usaha mengajukan perizinan.
Ia menjelaskan, penginputan data RDTR merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas tersebut bertugas mengunggah data tata ruang ke dalam sistem agar seluruh wilayah di Boven Digoel dapat terbaca.
“Seharusnya data dari seluruh wilayah sudah terinput, sehingga ketika pelaku usaha mengurus izin, lokasi usahanya bisa langsung terbaca di aplikasi. Namun kenyataannya, sampai saat ini belum semua wilayah terakomodir,” katanya.
Set Manti menambahkan, wilayah yang sudah terdata dengan baik dalam sistem baru mencakup kawasan PLBN Yetetkun. Sementara wilayah lain di Boven Digoel masih belum terbaca, sehingga menghambat proses perizinan.
Ia berharap kondisi ini segera mendapat perhatian pihak terkait, khususnya Dinas PUPR, agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan tidak menjadi beban bagi pelaku usaha di Boven Digoel.

