Memasuki 2026, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam praktik transaksi digital—mulai dari dompet digital hingga layanan daring—sebagian konsumen merasakan pengeluaran yang tampak meningkat, sementara rincian pajak tidak selalu terlihat jelas dalam tampilan pembayaran.
Ketentuan teknis pemungutan dan pencantuman pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022. Aturan ini pada dasarnya mengatur pencantuman besaran PPN dalam dokumen transaksi. Namun, dalam keseharian, masih dijumpai kondisi di mana pajak tidak ditampilkan sebagai komponen terpisah karena sudah termasuk dalam harga yang dibayar konsumen (inclusive price).
Model “harga termasuk pajak” dinilai memiliki dua sisi. Di satu sisi, pendekatan ini menyederhanakan informasi bagi pengguna karena harga akhir terlihat praktis dan mudah dipahami. Di sisi lain, ketiadaan rincian yang lebih lengkap dapat menyisakan ruang untuk meningkatkan pemahaman konsumen mengenai komponen harga, khususnya bagian pajak.
Contoh yang disorot terjadi pada transaksi ritel modern: informasi pada struk kadang hanya menampilkan nominal PPN tanpa mencantumkan tarif yang digunakan. Dalam situasi seperti itu, konsumen yang ingin mengetahui persentase pajak perlu menghitung sendiri. Kondisi ini disebut tidak serta-merta bertentangan dengan ketentuan, tetapi menunjukkan peluang untuk membuat informasi transaksi lebih informatif.
Dari sudut pandang pelaku usaha, penyajian harga yang sudah termasuk pajak dipahami sebagai upaya menyederhanakan informasi dan meningkatkan kenyamanan pengguna. Praktik ini juga dianggap lazim dalam berbagai model bisnis modern. Karena itu, fenomena tersebut dipandang perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumen dan kepentingan pelaku usaha.
Secara hukum perpajakan, kewajiban pencantuman besaran PPN dalam dokumen transaksi dipandang dapat dipenuhi melalui pencantuman nominal pajak. Meski demikian, dari sisi transparansi, penyajian yang lebih rinci—misalnya menampilkan tarif PPN—dinilai dapat membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan yang mereka penuhi dalam setiap transaksi.
Selain itu, terdapat mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang digunakan dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini disebut bertujuan menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Namun, tanpa penjelasan yang memadai, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi sebagian konsumen terkait cara perhitungan pajak pada transaksi tertentu.
Dari perspektif perlindungan konsumen, akses terhadap informasi yang jelas, benar, dan mudah dipahami menjadi hal penting. Informasi mengenai struktur harga, termasuk komponen pajak, dinilai dapat membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih bijak sekaligus memperkuat kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha.
Transparansi juga dikaitkan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Pajak dipandang sebagai kontribusi masyarakat kepada negara yang bertumpu pada prinsip kepercayaan. Karena itu, penyajian informasi yang lebih terbuka dan mudah dipahami diharapkan membantu masyarakat memahami peran dan kewajiban perpajakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulannya, penerapan PPN 12% di era digital tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga cara informasi pajak disampaikan secara jelas dan proporsional. Peningkatan transparansi dan edukasi perpajakan dinilai dapat menjadi langkah konstruktif, baik untuk memperkuat literasi perpajakan maupun mendorong budaya kepatuhan pajak. Upaya ini dipandang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha yang berinteraksi langsung dengan konsumen, terutama di tengah laju transaksi digital yang semakin cepat dan praktis.

