Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan inovasi digital berupa QR Code Yanduan (Pelayanan Pengaduan) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Inisiatif ini ditujukan untuk memperluas akses pengaduan sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan laporan.
Kepala Bidang Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Edwi Kurnianto, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk menyampaikan aduan. Pelapor cukup memindai kode QR yang disebarkan di sejumlah lokasi, seperti tempat umum dan pusat perbelanjaan, serta melalui media sosial, lalu mengisi identitas dan kronologi kejadian.
Menurut Edwi, sistem pengaduan tersebut terhubung langsung dengan Divpropam Polri di tingkat pusat. Dengan mekanisme itu, setiap aduan disebut wajib direspons dalam waktu 1x24 jam guna memastikan layanan berjalan cepat.
Edwi juga menegaskan kerahasiaan identitas pelapor. Ia menyatakan pengawasan dilakukan selama 1x24 jam oleh pusat untuk mencegah intimidasi maupun kebocoran data di tingkat lokal.
Peluncuran QR Code Yanduan ini disebut sebagai langkah untuk mengurangi stigma “takut lapor polisi” dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota Polri di lapangan tanpa rasa terancam.

