Proyek Jalan Padat Karya di Puwiau Disorot, Warga Minta Transparansi Anggaran dan Pelaksanaan

Proyek Jalan Padat Karya di Puwiau Disorot, Warga Minta Transparansi Anggaran dan Pelaksanaan

KOLAKA — Kegiatan peningkatan atau perluasan jalan padat karya di Lingkungan Puwiau, Kelurahan Ulunggolaka, Kolaka, menjadi sorotan setelah peninjauan lapangan menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal. Kelompok masyarakat setempat meminta pengelola kegiatan membuka informasi dasar proyek hingga dokumen perencanaan.

Dari hasil peninjauan, terdapat empat poin yang disampaikan sebagai temuan lapangan. Pertama, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kedua, warga mengaku tidak mengetahui besaran anggaran, volume pekerjaan, maupun sumber kegiatan. Ketiga, lingkup pekerjaan disebut mencakup pembukaan jalan, pengerasan, hingga rencana pengaspalan. Keempat, terdapat indikasi pelaksanaan belum mencerminkan prinsip padat karya yang mengutamakan pelibatan tenaga kerja lokal.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan, terutama ketika informasi dasar proyek tidak tersedia di lokasi. Kelompok masyarakat juga menilai alasan “swakelola karena keterbatasan anggaran” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

“Swakelola tetap wajib memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan pelibatan masyarakat,” kata Amir, aktivis di Kolaka.

Kelompok masyarakat kemudian menyampaikan empat tuntutan yang diminta segera ditindaklanjuti. Pertama, pemasangan papan informasi proyek minimal di dua titik. Kedua, pembukaan dokumen perencanaan, termasuk gambar DED dan RAB. Ketiga, penjelasan resmi mengenai metode pelaksanaan (swakelola atau penyedia) beserta dasar penetapannya. Keempat, publikasi daftar tenaga kerja sebagai bukti pelibatan masyarakat.

Para aktivis menegaskan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran. Mereka menilai ketiadaan informasi publik dapat memunculkan spekulasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

Kelompok tersebut menyatakan masih memberi waktu kepada pihak pengelola dan pemegang proyek untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak ada respons yang dinilai memadai, mereka menyebut akan menempuh langkah lanjutan melalui jalur pengawasan resmi dan kanal publik.

“Kontrol sosial adalah bagian dari menjaga integritas pengelolaan anggaran,” ujar Amir.