Proyek Koperasi Merah Putih di Sebani Pasuruan Dipertanyakan, Pelaksana Sebut Tanpa RAB dan Dokumen Kerja

Proyek Koperasi Merah Putih di Sebani Pasuruan Dipertanyakan, Pelaksana Sebut Tanpa RAB dan Dokumen Kerja

Pasuruan — Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Sebani, Pasuruan, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai tidak lazim dalam pelaksanaannya. Proyek yang disebut bernilai Rp285 juta itu dilaporkan berjalan tanpa papan proyek, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), serta tanpa kejelasan penanggung jawab di lapangan. Kondisi bangunan juga disebut belum beratap.

Temuan tersebut mencuat saat Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, SH, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Rabu (8/4/2026). Di lokasi, Ayik mempertanyakan ketiadaan identitas proyek dan dokumen administratif yang biasanya menyertai pekerjaan konstruksi.

“Ini proyek berjalan tapi tidak punya wajah. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, tidak ada penanggung jawab. Ini bukan sekadar lalai, ini patut dipertanyakan serius,” kata Ayik.

Selain aspek administrasi, metode pengerjaan juga menjadi perhatian. Proyek bernilai ratusan juta rupiah itu disebut dikerjakan tanpa menggunakan molen, yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi untuk skala anggaran tersebut.

Di lapangan, pelaksana pekerjaan bernama Salman menyampaikan bahwa ia mengerjakan proyek tanpa dokumen anggaran dasar. Ia juga menyinggung soal ketiadaan papan proyek.

“Papan proyek itu dari atas ke bawah. Saya mengerjakan ini tanpa RAB, bagaimana saya pasang papan nama, Pak?” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan proyek berjalan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang merupakan dokumen dasar dalam pekerjaan konstruksi. Salman juga menjelaskan alur dirinya memperoleh pekerjaan itu. “Saya sampaikan ke Pak Dandim bahwa saya ingin berpartisipasi di kota saya, lalu disuruh ke Pak Arya,” katanya.

Saat ditanya soal kualitas pengerjaan, Salman menyatakan pertimbangan biaya dan keuntungan menjadi faktor dalam pelaksanaan pekerjaan. “Bagaimana saya bisa pakai molen, Pak? Nilai proyek saya saja Rp285 juta. Saya juga butuh untung. Saya hanya mengerjakan sipil dan bawah saja,” ujarnya.

Ayik menegaskan pihaknya tidak ingin membawa persoalan ke ranah personal, dan menekankan fokus pada sistem serta transparansi. “Ini bukan soal siapa kenal siapa. Ini soal sistem yang harusnya jelas. Kalau proyek publik, semua harus terbuka,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, kondisi proyek dikaitkan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta ketentuan pengadaan yang mewajibkan dokumen kontrak, RAB, dan keterbukaan informasi melalui papan proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di tengah ketidakjelasan itu, seorang warga menyampaikan keraguan atas status proyek. “Kami lihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian pernyataan di lapangan. Sementara itu, sorotan mengarah pada pertanyaan soal siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.