Proyek Pembangunan Koperasi di Sebani Disorot, Administrasi dan Transparansi Dipertanyakan

Proyek Pembangunan Koperasi di Sebani Disorot, Administrasi dan Transparansi Dipertanyakan

Pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Sebani, Kota Pasuruan, menjadi sorotan setelah disebut berjalan tanpa kelengkapan administrasi dasar. Proyek yang nilainya disebut mencapai Rp285 juta itu diduga dikerjakan tanpa papan informasi, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), serta tanpa kejelasan penanggung jawab.

Temuan tersebut mencuat setelah Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Rabu (8/4/2026). Di lokasi, bangunan terlihat belum rampung dan disebut belum memiliki atap, namun aktivitas pengerjaan tetap berlangsung.

“Ini proyek berjalan tapi tidak punya identitas. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini harus dipertanyakan serius,” kata Ayik.

Selain kelengkapan administrasi, metode pengerjaan juga menjadi perhatian. Proyek bernilai ratusan juta rupiah itu disebut dikerjakan tanpa menggunakan molen, yang umumnya dipakai untuk menjaga kualitas konstruksi.

Pelaksana di lapangan, Salman, mengakui pekerjaan dilakukan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Saya mengerjakan ini tanpa RAB. Kalau tidak ada itu, bagaimana saya pasang papan proyek,” ujarnya.

Salman menjelaskan keterlibatannya bermula dari komunikasi informal dengan pihak tertentu sebelum kemudian diarahkan untuk mengerjakan proyek tersebut. Ia juga menyebut keterbatasan anggaran turut memengaruhi teknis pekerjaan. “Dengan nilai segitu, saya juga harus mempertimbangkan keuntungan. Saya hanya mengerjakan bagian sipil bawah,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan kekhawatiran terkait standar mutu pekerjaan. Tanpa RAB, proyek dinilai tidak memiliki acuan yang jelas dalam pengendalian kualitas maupun penggunaan anggaran.

Ayik menegaskan persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan personal, melainkan menyangkut sistem yang harus transparan. “Kalau ini proyek untuk kepentingan publik, semua prosesnya harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, warga setempat mengaku tidak mengetahui kejelasan proyek tersebut meski pembangunan sudah berjalan. “Kami hanya melihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar seorang warga.

Secara aturan, proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, termasuk adanya dokumen kontrak, RAB, serta papan informasi di lokasi pekerjaan. Tanpa kelengkapan tersebut, proyek berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status proyek tersebut. Sementara itu, pembangunan di lapangan disebut masih berjalan meski administrasinya dipersoalkan.