Jambi – Aktivitas pembangunan yang diduga terkait proyek Perumahan Fatimah di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Seiring pembangunan fisik yang terus berjalan, muncul pertanyaan mengenai pemenuhan ketentuan hukum dan prosedur perizinan yang seharusnya ditempuh sebelum proyek dilaksanakan.
Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi secara resmi mengajukan permintaan informasi dan klarifikasi kepada Dinas PUPR, DPMPTSP, serta DLH Kabupaten Muaro Jambi. Langkah ini disebut sebagai respons atas temuan di lapangan dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awal, di lokasi didapati pembangunan rumah contoh serta pembukaan akses jalan menuju area proyek. Namun, informasi dari tingkat lingkungan menyebutkan belum adanya koordinasi atau persetujuan yang diketahui oleh pihak RT setempat.
Selain itu, akses jalan menuju lokasi pembangunan disebut berada di lahan yang masih berproses secara hukum. Jika benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan dari sisi legalitas maupun dampak sosial.
Situasi di lapangan juga dilaporkan mulai memanas. Aksi pemortalan jalan di RT 27 oleh pemuda setempat menjadi sinyal adanya dugaan komunikasi yang tidak berjalan optimal antara pihak pengembang dan masyarakat.
PWDPI menilai setiap proyek perumahan, terutama yang menyasar masyarakat luas, tidak semestinya berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Menurut organisasi tersebut, persoalan perizinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian investasi, serta potensi konflik sosial di kemudian hari.

