Proyek Plengsengan di Desa Menturus Jombang Disorot karena Tanpa Papan Informasi

Proyek Plengsengan di Desa Menturus Jombang Disorot karena Tanpa Papan Informasi

JOMBANG — Pembangunan plengsengan di pinggir jalan wilayah Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan karena diduga dikerjakan tanpa transparansi. Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya memuat keterangan dasar seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiadaan papan proyek membuat publik sulit mengetahui identitas pekerjaan tersebut, termasuk apakah proyek itu benar menggunakan anggaran pemerintah dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Salah satu pekerja yang ditemui menyatakan dirinya hanya pekerja harian dan tidak mengetahui detail proyek. “Saya cuma pekerja harian, tidak tahu dari CV mana atau berapa anggarannya,” ujarnya. Namun, ia juga menyebut pekerjaan tersebut berasal dari PU atau anggaran pemerintah (PUPR), sehingga memunculkan pertanyaan terkait kejelasan informasi proyek.

Ketiadaan papan informasi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk terkait penggunaan anggaran negara. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan pentingnya informasi yang jelas dan terbuka dalam pelaksanaan pekerjaan.

Minimnya transparansi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan, termasuk dugaan mark up anggaran. Dalam konteks hukum, dugaan mark up berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam proyek pemerintah, tanggung jawab pelaksanaan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Rantai pihak yang terkait umumnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab kontrak, kontraktor pelaksana (CV/PT), dinas teknis terkait yang diduga PUPR Kabupaten Jombang, serta konsultan pengawas apabila digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Kondisi proyek tanpa identitas ini memunculkan pertanyaan apakah hal tersebut terjadi karena kelalaian atau merupakan upaya menutup informasi publik. Sejumlah pihak mendorong aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mencegah potensi kerugian negara.