Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menegaskan lokasi pabrik pengolahan ayam milik PT Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian zonasi, lokasi pabrik tersebut berada di zona kuning. Menurutnya, zona ini diperuntukkan bagi perumahan maupun pergudangan, bukan untuk kegiatan industri skala besar.
“Zona kuning itu diperbolehkan untuk perumahan maupun pergudangan. Tidak diperbolehkan untuk kawasan industri besar,” kata Andri, Kamis (23/4/2026).
Andri menyebut aturan tata ruang di Jombang telah mengatur peruntukan wilayah secara jelas. Karena itu, keberadaan industri besar seperti pabrik pengolahan ayam tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.
Ia menambahkan, apabila terdapat aktivitas industri di zona kuning, sifatnya harus terbatas. Menurutnya, hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih dimungkinkan, dengan syarat tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
“Kalau industri besar jelas tidak sesuai dan tidak diperbolehkan. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa di lapangan kerap ditemukan pelaku usaha yang berupaya menyiasati ketentuan zonasi untuk menjalankan kegiatan industri.

