PUPR Jombang: Pabrik Pengolahan Ayam di Banjardowo Tidak Sesuai Zonasi Tata Ruang

PUPR Jombang: Pabrik Pengolahan Ayam di Banjardowo Tidak Sesuai Zonasi Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menegaskan lokasi pabrik pengolahan ayam milik PT Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.

PUPR menyatakan area tempat pabrik berdiri berada di wilayah dengan zonasi yang tidak diperuntukkan bagi industri skala besar. Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Agus Andrianto, menjelaskan hasil kajian zonasi menunjukkan lokasi tersebut masuk kategori zona kuning.

“Zona kuning itu diperbolehkan untuk perumahan maupun pergudangan. Tidak diperbolehkan untuk kawasan industri besar,” kata Agus Andrianto, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, aturan tata ruang di Jombang telah mengatur peruntukan wilayah secara jelas. Karena itu, keberadaan industri besar seperti pabrik pengolahan ayam dinilai tidak diperbolehkan berada di kawasan zona kuning.

PUPR juga menyebut, apabila terdapat aktivitas industri di zona kuning, sifatnya sangat terbatas. Kegiatan usaha yang masih dapat dilakukan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

“Kalau industri besar, jelas tidak sesuai dan tidak diperbolehkan. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.