Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menindaklanjuti laporan dugaan bangunan liar yang berdiri di lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang. Melalui Kepala Bidang Tata Ruang, PUPR turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Peninjauan lapangan dipimpin Kabid Tata Ruang PUPR Kota Palembang, Maya Krisna, bersama tim. Lokasi tersebut disebut menjadi perbincangan warga sekitar dalam beberapa hari terakhir.
Dalam kegiatan itu, tim PUPR melakukan pengukuran ulang lahan serta mencocokkan hasilnya dengan peta denah lokasi. Kedua pihak yang berseteru turut hadir, yakni pihak Dr Hardiansyah yang diwakili kuasa hukum Hendra Gunawan dan Andri, serta pemilik lahan Rudi.
Kuasa hukum Dr Hardiansyah, Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengukuran tersebut. “Tadi sudah ada sidak langsung dari PUPR meninjau, melakukan pengukuran langsung ke lokasi yang diduga bangunan liar. Kita juga masih menunggu hasil tersebut dan harapannya segera keluar,” ujar Hendra, Rabu (29/4/2026).
Hendra juga menyampaikan apresiasi atas respons PUPR Palembang yang menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan. Ia berharap hasil pengecekan dapat segera keluar untuk memperjelas status legalitas lahan.
Menurut Hendra, apabila hasil PUPR menyatakan lahan tersebut merupakan fasilitas umum, maka bangunan yang disebut sebagai Palembang Wrap dinilai sebagai bangunan liar. Ia menyebut hal itu berpotensi terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 dan dapat mengarah ke pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Rudi, A Rilo Budiman, menyatakan setuju dengan langkah pengecekan oleh pihak berwenang. “Nah itu yang bener pengecekan yang cak itukan serahkanlah yang berwenang. Mereka yang lebih tau spotnya,” katanya.
Rilo juga menjelaskan pemasangan spanduk oleh kliennya dilakukan atas permintaan pihaknya. Spanduk tersebut menyebut Sertifikat Hak Milik nomor 3036 dengan luas 168 meter persegi. “Ya benar kita yang minta itu dipasang. Artinya klien kita ini benar-benar punya sertifikat tanah atas kepemilikan tanahnya tersebut yang sudah ada sejak tahun 2003,” ujarnya.

