Ranperda RTRW Sulut 2026-2044 Dijadwalkan Disahkan Lewat Rapat Paripurna

Ranperda RTRW Sulut 2026-2044 Dijadwalkan Disahkan Lewat Rapat Paripurna

Manado—Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2026-2044 dijadwalkan segera disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (24/2/2026). Kesepakatan ini dicapai setelah pembahasan yang disebut berlangsung panjang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat finalisasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lima fraksi di DPRD Sulut, yakni Fraksi PDI-P, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak menyepakati penetapan Ranperda RTRW 2026-2044 untuk dilakukan hari ini.

Ranperda RTRW disebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga acuan untuk menyelaraskan proyek-proyek strategis nasional dengan karakteristik serta kebutuhan daerah. Dengan adanya aturan ini, Sulut diharapkan memiliki fondasi tata ruang yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Ranperda tersebut juga diproyeksikan menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan global serta dampak perubahan iklim.