Ratusan massa dari organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Muslim Indonesia (FPMI) bersama Lingkar Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (22/4/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut YLBHI membuka secara transparan sumber serta penggunaan pendanaan, dan meminta aparat penegak hukum melakukan audit independen.
Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi dan pembentangan spanduk yang berisi tuntutan keterbukaan. Massa menilai YLBHI, sebagai lembaga advokasi hukum yang selama ini mengusung nilai keadilan dan pembelaan terhadap masyarakat sipil, semestinya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas di ruang publik.
Ketua Umum FPMI, Husein Rumkel, menyatakan keterbukaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila lembaga bersedia diawasi.
“Kami datang untuk menuntut kejelasan. Lembaga publik seperti YLBHI wajib terbuka, termasuk soal dari mana sumber dan penggunaan dana yang diperoleh selama ini,” ujar Husein dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Husein juga mendorong agar audit dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak independen. Ia menilai klaim sebagai pembela keadilan perlu disertai kesiapan untuk diuji secara terbuka.
“Kalau mengklaim berdiri untuk keadilan, maka harus berani diaudit. Jangan hanya menuntut pihak lain transparan, tetapi diri sendiri tertutup. Kami juga meminta aparat penegak hukum berani turun tangan melakukan audit secara objektif dan profesional,” katanya.
Koordinator Pusat Lingkar Muda Indonesia, Alfian Sangadji, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai transparansi menjadi prasyarat untuk menjaga kredibilitas lembaga advokasi, serta mendesak audit independen terhadap aliran dana, khususnya yang bersumber dari donor asing, dan hasilnya disampaikan terbuka kepada publik.
“Kami mendesak hasil audit independen terhadap aliran dana YLBHI dibuka ke publik, terutama yang berasal dari donor asing. Hasilnya harus diumumkan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Alfian.
Menurut Alfian, tanpa keterbukaan, spekulasi berpotensi melebar dan merusak kepercayaan publik. Ia juga menilai kondisi tersebut dapat membuka celah masuknya kepentingan eksternal yang memengaruhi arah perjuangan lembaga.
“Lembaga advokasi tidak boleh berada dalam ruang gelap. Semakin besar perannya di ruang publik, semakin besar pula kewajiban untuk terbuka. Di sinilah aparat penegak hukum harus hadir memastikan akuntabilitas berjalan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Alfian turut meminta YLBHI menolak segala bentuk intervensi asing dan tetap konsisten membela kepentingan rakyat. Ia menegaskan penegakan keadilan tidak boleh dilakukan secara selektif.
“Kami meminta YLBHI menolak segala bentuk intervensi asing dan tetap konsisten membela kepentingan rakyat. Penegakan keadilan juga tidak boleh dilakukan secara selektif, tetapi harus adil dan menyeluruh,” tegasnya.

