SERANG – Dampak kebijakan ketahanan pangan nasional terhadap sektor properti menjadi perhatian para pengembang di Banten. Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Banten menilai diperlukan sinergi lintas sektor untuk mencari solusi atas persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berimbas pada perizinan dan kelangsungan proyek.
Dalam forum diskusi bersama pengurus dan anggota, Ketua DPD REI Banten Roni H. Adali mengatakan kebijakan yang menetapkan sebagian besar LBS sebagai LP2B berdampak langsung pada kegiatan pengembangan di daerah. Ia menyebut sejumlah proyek anggota REI terhenti karena lahan yang sedang dikembangkan tiba-tiba masuk dalam peta LP2B, sehingga proses sertifikasi dan izin pengembangan ikut terhambat.
“Banyak anggota kami yang proyeknya terhenti karena lahan yang sedang dikembangkan tiba-tiba masuk dalam peta LP2B. Akibatnya, proses sertifikasi dan izin pengembangan terhambat. Ini perlu disikapi secara kolaboratif, bukan saling menyalahkan,” ujar Roni, Jumat (20/2/2026).
Roni menilai persoalan tersebut berkaitan dengan belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selama revisi belum dilakukan, seluruh LBS otomatis dianggap sebagai LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan.
Ia menegaskan REI Banten tidak hanya menyoroti masalah, tetapi juga menjalin komunikasi dengan instansi terkait. Menurutnya, pembahasan langkah konkret telah dilakukan bersama Kantor Wilayah BPN, namun ia menekankan peran pemerintah daerah sebagai kunci percepatan penyelesaian.
“Kami sudah menjalin berkomunikasi dengan Kakanwil BPN dan sangat kooperatif, untuk membahas langkah konkret. Namun, kunci utamanya tetap di pemerintah daerah. Mereka harus segera merevisi tata ruang agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” jelasnya.
REI Banten juga mendorong agar pengembang dilibatkan dalam proses revisi tata ruang. Roni menyatakan pihaknya mendukung program ketahanan pangan, namun meminta implementasi yang realistis agar proyek perumahan yang sudah berjalan tidak terhenti karena kendala administratif.
“Kami sepenuhnya mendukung program ketahanan pangan, tapi implementasinya harus realistis. Jangan sampai proyek perumahan yang sudah berjalan justru terhenti karena kendala administratif,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, REI Banten mengimbau anggota agar lebih proaktif memeriksa status lahan masing-masing. Roni mengatakan masih ada pengembang yang belum mengetahui adanya surat edaran ATR/BPN tertanggal 30 Januari 2026 yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah.
“Kalau sudah masuk LP2B, lahan itu tidak bisa diubah lagi. Karena itu, sebelum revisi peta tata ruang ditetapkan, pastikan dulu status lahannya agar proyek tidak berhenti di tengah jalan,” kata Roni.
Ia memaparkan, berdasarkan data DPP REI, total LBS di Banten mencapai 197.845 hektare. Sementara itu, LP2B tercatat 114.899 hektare atau sekitar 58,08 persen dari target nasional 87 persen. Roni mendorong kepala daerah di Banten segera melakukan revisi agar target tersebut dapat dicapai dan isu LBS-LP2B tidak menjadi hambatan bagi pengembang.
Meski pemerintah pusat memberikan waktu revisi hingga 2027, para pengembang berharap prosesnya dapat dipercepat. Roni menyebut REI Banten berharap revisi dimulai dari Kota Serang agar kepastian bagi dunia usaha bisa diperoleh lebih cepat.
Ia juga mengingatkan agar revisi tata ruang mempertimbangkan lahan yang sudah dibebaskan serta izin yang telah diterbitkan, sehingga selaras dengan rencana pembangunan daerah. Menurutnya, sinkronisasi tersebut dinilai penting agar upaya menjaga lahan pangan tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan perumahan.

