BOGOR — Rencana revitalisasi Terminal Baranangsiang menjadi kawasan transit oriented development (TOD) yang telah digagas sejak belasan tahun lalu hingga kini belum terealisasi. Padahal, pengelolaan terminal tipe A tersebut telah dialihkan dari Pemerintah Kota Bogor ke Kementerian Perhubungan sejak 12 Februari 2018.
Pengalihan aset mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Meski demikian, belum terlihat tanda-tanda dimulainya pembangunan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menilai proyek seharusnya segera direalisasikan sesuai rencana awal, yang mencakup pembangunan terminal terpadu dengan fasilitas komersial seperti pusat perbelanjaan dan hotel.
“Harus segera dilakukan pembangunan sesuai rencana. Masyarakat Kota Bogor menantikan manfaat dari aset mereka yang kini sudah diserahkan ke pusat,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Rabu (22/4/2026).
Selain menyoroti lambannya pembangunan, ia juga mempertanyakan transparansi dana awal dari investor, PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI). Dana tersebut disebut telah disetorkan ke kas daerah dan direncanakan untuk kompensasi bagi pedagang di sekitar terminal.
Namun hingga saat ini, relokasi pedagang belum dilakukan dan proyek pembangunan belum berjalan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan penggunaan dana awal tersebut. “Dana awal untuk kompensasi bagi para pedagang sudah diterima. Angkanya puluhan miliar. Tapi pedagang tidak direlokasi, pembangunan juga belum jelas. Ini harus dibuka,” katanya.
Sugeng menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Wali Kota Bogor dalam pertemuan mendatang, dengan tujuan memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan investor.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota pernah menyatakan revitalisasi akan dimulai pada Oktober 2022. Proyek ini direncanakan menggunakan skema kerja sama build-operate-transfer (BOT) dengan jangka waktu 30 tahun.
Secara administratif, aset Terminal Baranangsiang telah diserahkan sejak 2018 dan dihapus dari neraca Pemerintah Kota Bogor. Lahan terminal tercatat memiliki luas sekitar 21.415 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 18.200 meter persegi.
Dalam laporan tersebut, skema kerja sama dengan pihak ketiga yang telah lebih dulu dilakukan sebelum pengalihan aset disebut menjadi salah satu faktor yang diduga menghambat realisasi proyek. Selain itu, keterbatasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga disebut menjadi kendala dalam pembenahan fisik terminal.
Mandeknya proyek ini menimbulkan kekhawatiran terkait ketidakpastian investasi serta tertundanya manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah diharapkan memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proyek serta transparansi pengelolaan dana yang telah diterima.

