Rhoma Irama Soroti Transparansi Distribusi Royalti LMKN dan Desak Sosialisasi Sistem Baru

Rhoma Irama Soroti Transparansi Distribusi Royalti LMKN dan Desak Sosialisasi Sistem Baru

Rhoma Irama melayangkan kritik terhadap kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam jumpa pers di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2026, Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI) itu menyatakan keresahannya terkait penerapan sistem royalti baru yang dinilai masih prematur dan minim sosialisasi.

Rhoma menyampaikan pernyataan tersebut bersama perwakilan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), antara lain Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI). Mereka menilai sistem yang berjalan saat ini memunculkan kebingungan di kalangan pemegang hak.

“Sayangnya ya LMKN dan juga Menteri Hukum belum melakukan sosialisasi tentang hal ini,” kata Rhoma.

Pelantun “Darah Muda” itu juga menyoroti adanya ketidakjelasan acuan pembagian royalti pada masa transisi. Menurutnya, sebelum regulasi baru benar-benar matang dan disepakati, pihak berwenang semestinya tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku, yakni Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 Pasal 28.

“Penerapan sistem royalti yang baru ini, itu seharusnya sebelum kita mengacu pada Undang-Undang yang baru, seyogyanya sistem pembagian royalti harus mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta yang lama, yaitu tahun 2014 Pasal 28. Itu seyogyanya harusnya seperti itu,” ujarnya.

Rhoma menilai kondisi saat ini tidak sepenuhnya merujuk pada UU lama, namun juga belum menerapkan aturan baru secara ideal. Situasi tersebut, menurutnya, memicu ketidakharmonisan dalam proses pembayaran royalti kepada para pemegang hak.

“Kalau sekarang ini, kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2014) dan juga tidak mengacu kepada Undang-Undang yang baru. Nah, dalam masa transisi ini, maka terjadilah ketidakharmonisan terhadap pembayaran royalti ini ya,” tutur Rhoma.

Sebagai Ketua Umum PAMMDI yang membawahi LMK RAI dan ARDI, Rhoma menghimbau Menteri Hukum dan Ketua LMKN agar tidak mengambil langkah yang dapat memicu kekisruhan di kalangan seniman. Ia meminta agar pelaksanaan aturan baru ditunda sampai proses sosialisasi dan kesepakatan bersama tercapai.

“Saya sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMMDI) yang membawahi RAI (Royalti Anugerah Indonesia) sama ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), ini menghimbau kepada Menteri Hukum dan juga Ketua LMKN agar sementara Undang-Undang baru belum dilaksanakan, hendaknya mengacu dulu kepada Undang-Undang lama,” katanya.

Rhoma menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh serta kesepakatan antara para pencipta lagu dan pihak terkait sebelum regulasi baru diberlakukan. Menurutnya, ketidakterbukaan hanya akan memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan di industri musik.

“Sementara itu, lakukan sosialisasi hingga sosialisasi selesai, kemudian sudah ada kesepakatan dari para pencipta dan pihak terkait, baru ini dilaksanakan Undang-Undang baru. Tidak seperti sekarang ini yang menimbulkan keresahan dan kekisruhan di mana-mana,” ujar Rhoma.