Riak Golput Menjelang Pemilu: Adu Wacana, Upaya Sosialisasi, dan Aturan Hukum

Riak Golput Menjelang Pemilu: Adu Wacana, Upaya Sosialisasi, dan Aturan Hukum

Wacana golongan putih (golput) kembali mengemuka menjelang Pemilu. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan program-program pasangan tersebut agar masyarakat mengubah pikiran dan tidak memilih golput. Menurutnya, tingginya angka golput tidak akan baik bagi kedua calon presiden. Namun ia menyatakan keyakinannya bahwa golput akan berkurang.

Andre juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif. Ia menekankan pentingnya mengingatkan masyarakat bahwa suara pemilih akan menentukan nasib bangsa dan rakyat dalam lima tahun ke depan.

Komisioner KPU Pramono Baid Tantowi menyatakan KPU terus melakukan sosialisasi bahwa memilih dalam Pemilu merupakan satu-satunya keterlibatan dalam politik. Jika warga memilih golput, kata dia, kesempatan itu akan hilang.

Selain sosialisasi, KPU juga melakukan pembenahan pada daftar pemilih tetap (DPT), memaksimalkan penggunaan DPTb dan DPK, serta menyasar kelompok-kelompok masyarakat dengan segmentasi yang lebih spesifik. KPU juga memanfaatkan seluruh saluran media sosialnya untuk mengajak warga menggunakan hak pilih.

Pramono menilai maraknya pernyataan golput di media sosial merupakan bagian dari pertarungan wacana. Menurutnya, ada pihak yang mengampanyekan golput, namun ada pula yang menolaknya. Ia juga membedakan golput saat ini dengan era Orde Baru, ketika golput dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritarianisme dan sistem yang tidak demokratis. Dalam konteks saat ini, kata Pramono, demokrasi sudah terbuka dan tidak ada lagi tekanan seperti masa lalu, sehingga seruan golput dinilai telah kehilangan relevansi.

Pramono turut menyinggung ketentuan hukum terkait ajakan golput. Ia merujuk UU Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 292, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Selain itu, Pasal 301 ayat 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Di sisi lain, aktivis golput Lini Zurlia menampik anggapan bahwa golput tidak lagi relevan. Ia beralasan persentase golput terus meningkat. Menurut Lini, golput akan tetap relevan selama tidak ada calon yang benar-benar berpihak pada rakyat.