Samsat Cibinong Bogor Tegaskan Layanan Mutasi Berkas Kendaraan dengan Prinsip Cepat dan Transparan

Samsat Cibinong Bogor Tegaskan Layanan Mutasi Berkas Kendaraan dengan Prinsip Cepat dan Transparan

Bogor — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cibinong, Kabupaten Bogor, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat yang mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan pada Kamis (9/04/2026).

Kepala Bintara Urusan (Baur) Samsat, Aiptu Usri Mulya, mengatakan keberadaan duta pelayanan di Samsat bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang jelas dalam mengurus administrasi kendaraan.

Usri menjelaskan, mutasi Samsat merupakan proses administrasi pemindahan berkas kendaraan bermotor dari wilayah asal ke wilayah lain, yang umumnya dilakukan saat pemilik kendaraan pindah domisili. Menurutnya, mutasi bertujuan agar STNK dan pelat nomor sesuai dengan alamat baru serta memudahkan pembayaran pajak.

Ia juga memaparkan dokumen dan tahapan proses mutasi, yang meliputi cek fisik kendaraan, pelunasan pajak, pendaftaran di Samsat asal, hingga penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru di Samsat tujuan. Proses tersebut, kata Usri, umumnya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga STNK dan pelat nomor baru terbit.

Lebih lanjut, Usri menyatakan Satlantas Polres Bogor akan terus mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat di Samsat Cibinong.