Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan surat permintaan data kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baitul Mal Kabupaten Bireuen terkait pengelolaan anggaran tahun 2024 dan 2025.
Dalam surat tersebut, SAPA meminta sejumlah informasi, termasuk total anggaran zakat, infak, dan sumber lainnya; rincian penggunaan anggaran per program; dokumen perencanaan seperti DPA/RKA; realisasi anggaran; serta hasil audit resmi dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH, menyatakan permintaan data itu merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. “Ini bukan sekadar permintaan data, tetapi bagian dari kontrol publik. Dana zakat dan infak adalah amanah umat, sehingga harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ishak, Kamis (9/4/2026).
Ishak juga mengaitkan langkah SAPA dengan pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan korupsi di Baitul Mal Bireuen yang sempat mencuat ke publik. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya pengembalian kerugian negara, namun proses hukum diminta tetap berjalan.
Menurut Ishak, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menegaskan proses hukum tetap perlu dilanjutkan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik. SAPA juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bireuen, agar menangani dugaan kasus tersebut hingga tuntas.
Lebih lanjut, Ishak menjelaskan permintaan data ini juga dimaksudkan untuk menilai sejauh mana sistem pengelolaan dan mekanisme penyaluran dana zakat dijalankan. SAPA ingin memastikan apakah terdapat kelemahan sistem, SOP yang tidak berjalan, atau potensi penyimpangan yang berulang sebagai bahan perbaikan ke depan.
SAPA memberikan tenggat maksimal 10 hari kerja kepada PPID untuk memberikan jawaban, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

