Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama, Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban serta kepatuhan dalam pemanfaatan ruang publik.
Empat lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Sultan Agung. Kawasan itu dinilai memiliki aktivitas perdagangan informal yang cukup tinggi.
Sosialisasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga siang. Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Badan Pendapatan Daerah membagikan surat pemberitahuan dan memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang.
Dalam kegiatan itu, petugas mengingatkan pentingnya mematuhi aturan penggunaan ruang publik, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak meninggalkan sarana berdagang yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain sosialisasi, Satgas ITR juga melakukan pendataan PKL, mencakup jumlah pedagang, jenis usaha, dan kebutuhan pembinaan lanjutan.
Data yang dihimpun akan digunakan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penataan PKL yang lebih terarah. Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan pendekatan persuasif dipilih untuk menjaga kondusivitas di lapangan. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para PKL agar mereka memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Salah seorang pedagang, Lusiana Wati, menyatakan telah menerima sosialisasi dari petugas dan memahami imbauan yang disampaikan. Namun, ia berharap pemerintah juga menyiapkan solusi yang jelas bagi pedagang kecil. “Kami siap mengikuti aturan, tapi juga berharap ada tempat yang pasti untuk berjualan supaya tetap bisa mencari nafkah,” kata Lusiana.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap pedagang turut menjaga ketertiban dan kenyamanan kota tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum. Di sisi lain, upaya penataan ruang kota disebut diarahkan agar berjalan secara berkeadilan, sekaligus membangun kesadaran bersama antara pemerintah dan pelaku usaha sektor informal dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.

