Satgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem Sosialisasikan Aturan Pemanfaatan Tata Ruang di Desa Pempatan

Satgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem Sosialisasikan Aturan Pemanfaatan Tata Ruang di Desa Pempatan

Karangasem — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1623/Karangasem bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terkait pemanfaatan tata ruang, Jumat (1/05/26).

Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan Pemerintah Desa Pempatan, narasumber dari Dinas PUPR, unsur Kodim 1623/Karangasem, Satpol PP Kabupaten Karangasem, serta kepolisian.

Narasumber dari Dinas PUPR, I Made Agus Budi Payana, ST., M.Si, menyampaikan materi mengenai kemanfaatan tata ruang. Ia menjelaskan, pemanfaatan ruang diarahkan untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Karangasem yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan agrobisnis dan pariwisata, dengan menerapkan aspek mitigasi bencana.

Selain itu, dalam kegiatan juga disampaikan materi lain, antara lain terkait timbunan sampah plastik sekali pakai oleh Ni Luh Adriyanti, S.E, serta proses perizinan berbasis OSS RBA oleh I Made Padang Hermanto Suparna, S.T.

Pasiter Kodim 1623/Karangasem Kapten Inf I Komang Sumadana turut hadir bersama unsur Satpol PP Kabupaten Karangasem dan Kanit Binmas Iptu Gede Suardana. Kegiatan juga diikuti para kepala dusun se-Desa Pempatan dan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem bersama Dinas PUPR Kabupaten Karangasem menargetkan meningkatnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai aturan penggunaan lahan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.